Daerah

TTI Sorot Tender Rp14,4 Miliar PPI Krueng Mane: Tiga Penawaran Nyaris Kembar, Persaingan Semu Dipertanyakan

21
×

TTI Sorot Tender Rp14,4 Miliar PPI Krueng Mane: Tiga Penawaran Nyaris Kembar, Persaingan Semu Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TTI menegaskan bahwa posisi peserta nomor 2 tidak bisa serta-merta disatukan ke dalam dugaan pengendalian yang sama hanya berdasarkan harga, sebab nilai penawarannya berbeda cukup jauh dibanding peserta nomor 3, 4 dan 5.

Namun demikian, TTI meminta Pokja dan aparat pengawas tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Menurut TTI, untuk membuktikan apakah terjadi persaingan nyata atau justru persaingan semu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap metadata dokumen penawaran, waktu unggah dokumen, alamat IP atau perangkat yang digunakan, kesamaan format dan kesalahan dokumen, penerbit jaminan penawaran, alamat perusahaan, nomor telepon, email, kepengurusan perusahaan, beneficial owner, rekening perusahaan, serta hubungan antara personel inti masing-masing peserta.

“Kalau ternyata dokumen dibuat dari perangkat yang sama, metadata menunjukkan author yang sama, terdapat pengurus atau pemilik manfaat yang beririsan, alamat dan nomor kontak saling terhubung, atau waktu upload dokumen mempunyai pola yang tidak wajar, maka dugaan persekongkolan horizontal tentu akan semakin kuat,” tegas Nasruddin.

TTI menilai jumlah peserta yang tercatat mencapai 41 perusahaan juga tidak otomatis menggambarkan tingkat persaingan yang sehat. Yang harus dilihat adalah berapa peserta yang benar-benar memasukkan penawaran sah dan berkompetisi secara independen, bukan sekadar jumlah perusahaan yang mendaftar pada sistem.

Karena itu TTI mendesak Pokja Pemilihan, APIP, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh membuka proses evaluasi secara transparan, termasuk menjelaskan dasar gugurnya masing-masing peserta serta memastikan tidak terdapat hubungan afiliasi atau pengendalian silang di antara perusahaan yang memasukkan penawaran.

TTI menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa indikasi awal atau red flag, bukan kesimpulan adanya pelanggaran.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Tetapi pola harga ini terlalu menarik untuk diabaikan. Pemeriksaan harus dilakukan sampai kepada jejak digital dan beneficial ownership. Kalau memang semua perusahaan berdiri sendiri, buka datanya dan buktikan. Tetapi bila ditemukan satu pengendali di balik beberapa peserta, maka proses tender ini harus dievaluasi secara serius,” tutup Nasruddin Bahar.