DaerahFokus

TTI Soroti Puluhan Paket Rehabilitasi Madrasah, Gambar Teknis hingga HPS Diminta Diperiksa

31
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar

Dokumen tersebut antara lain surat atau keputusan penetapan keadaan darurat, dasar hukum penetapan, kronologi kejadian, identifikasi kerusakan, kebutuhan penanganan, batas waktu keadaan darurat serta hubungan antara kondisi darurat dengan pekerjaan yang kemudian dikontrakkan.

“Kalau menggunakan dasar keadaan darurat, maka harus jelas keadaan yang ditetapkan, kapan mulai dan berakhir, pekerjaan apa yang memang diperlukan untuk menangani kondisi tersebut, serta apa dasar penetapan penyedianya,” kata Nasruddin.

Menurut dia, kontrak pelaksanaan juga perlu dibandingkan dengan dokumen teknis untuk melihat konsistensi antara lingkup pekerjaan, volume, spesifikasi, harga satuan, nilai kontrak dan waktu pelaksanaan.

Perbedaan Metode Pemilihan Ikut Disorot

TTI juga menemukan sebagian paket jasa konsultansi senilai Rp100 juta menggunakan metode seleksi, sementara paket lain dengan nilai dan karakter pekerjaan yang hampir sama menggunakan pengadaan langsung.

Perbedaan metode tersebut, kata Nasruddin, perlu dijelaskan berdasarkan karakteristik dan kompleksitas pekerjaan, klasifikasi jasa konsultansi, kebutuhan tenaga ahli serta keluaran yang harus dihasilkan masing-masing paket.

“Metode pemilihan tidak cukup dilihat dari nilai paket. Karakter pekerjaan, kompleksitas dan ketentuan yang menjadi dasar metode tersebut juga harus diperiksa,” ujarnya.

TTI menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan pembentukan paket bukan semata-mata berdasarkan pemisahan nilai, melainkan berdasarkan kebutuhan teknis dan keluaran pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

E-Purchasing Meubelair Rp4,5 Miliar Disorot

Selain konsultansi, TTI juga menyoroti dua paket meubelair yang direncanakan melalui e-purchasing.

Keduanya yakni Meubelair Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 4 senilai Rp2,3 miliar dan Meubelair Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 1 senilai Rp2,2 miliar.

Total pagu kedua paket tersebut mencapai Rp4,5 miliar.

TTI meminta satuan kerja membuka informasi mengenai jumlah barang, spesifikasi, merek atau tipe produk, harga satuan, biaya pengiriman, lokasi penerima serta hasil negosiasi harga.

“E-purchasing bukan berarti harga dalam katalog boleh diterima begitu saja. Tetap harus dipastikan kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan dan proses pengadaannya tidak mengarah kepada produk atau penyedia tertentu,” kata Nasruddin.

TTI Desak APIP Lakukan Probity Audit

Atas temuan awal tersebut, TTI mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan atau probity audit sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan, bukan menunggu pekerjaan selesai atau muncul persoalan di kemudian hari.

Pemeriksaan, kata TTI, setidaknya perlu mencakup:

  1. Dasar hukum dan batas waktu penanganan keadaan darurat;
  2. Dokumen penetapan keadaan darurat;
  3. Identifikasi kerusakan dan kebutuhan masing-masing lokasi;
  4. Gambar teknis dan perhitungan volume pekerjaan;
  5. Dasar penyusunan BoQ dan HPS;
  6. Kewajaran harga satuan dan nilai kontrak;
  7. Proses pemilihan serta negosiasi dengan penyedia;
  8. Kemampuan teknis dan keuangan perusahaan;
  9. Hubungan atau potensi afiliasi antara kontraktor, konsultan dan pihak terkait;
  10. Indikasi pemecahan paket konsultansi;
  11. Konsistensi metode pemilihan;
  12. Kronologi perencanaan dan pelaksanaan konstruksi; serta
  13. Potensi konsentrasi paket pada penyedia tertentu.

TTI juga meminta satuan kerja terkait memublikasikan daftar lokasi penerima, nama penyedia, nilai kontrak, hasil negosiasi dan progres pekerjaan agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.

“Kami belum menyimpulkan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Namun, struktur paket yang mencapai lebih dari satu triliun rupiah melalui penunjukan langsung, disertai paket konsultansi berulang dan jadwal perencanaan yang patut diperiksa, sudah cukup menjadi alasan bagi APIP, BPK dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan sejak dini,” kata Nasruddin.

TTI menegaskan akan melanjutkan penelusuran terhadap identitas penyedia, kepemilikan perusahaan, nilai kontrak, harga satuan, lokasi pekerjaan serta realisasi fisik dan keuangan seluruh paket.

Satuan kerja dan pihak terkait tetap memiliki hak jawab serta ruang klarifikasi terhadap temuan awal yang disampaikan TTI.

Exit mobile version