DaerahFokus

Warga Jantho Desak Bupati Panggil Keuchik Jalin dan Bueng Terkait Dugaan Tambang Ilegal

14
×

Warga Jantho Desak Bupati Panggil Keuchik Jalin dan Bueng Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, ketentuan mengenai pemerintahan desa juga melarang kepala desa melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, maupun melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme. Kerangka hukum desa saat ini juga telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Karena itu, menurut Ansari, posisi keuchik harus jelas. Keuchik merupakan bagian dari pemerintahan gampong dan memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat, bukan menjadi bagian dari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

“Keuchik harus menjadi pihak yang menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan. Kalau ada dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, tentu harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Jangan sampai pemerintah desa justru dianggap memberikan legitimasi terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Persoalan juga memiliki dimensi lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban perlindungan lingkungan serta ketentuan pidana terhadap kegiatan tertentu yang dilakukan tanpa persyaratan lingkungan.

Warga meminta Bupati Aceh Besar tidak berhenti pada pemanggilan keuchik. Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan verifikasi lapangan, memeriksa status perizinan pertambangan, mengidentifikasi pemilik dan operator alat berat, serta memastikan dampak aktivitas terhadap kawasan hulu Krueng Jantho.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

Bagi masyarakat, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas pertambangan. Yang lebih mendesak adalah siapa yang akan menanggung kerusakan jika kawasan hulu rusak dan sumber air masyarakat terganggu.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menunggu munculnya konflik sosial atau kerusakan ekologis yang lebih besar.

Krueng Jantho bukan sekadar aliran air. Ia merupakan sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas ekonomi di kawasan hulunya harus tunduk pada hukum, izin, dan prinsip perlindungan lingkungan.