Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Opini  

Refleksi 78 Tahun Pancasila

Foto : Makna Logo Pancasila.(compasiana)

Oleh : Lisbon DS

Penting bagi kita untuk merefleksi eksistensi Pancasila dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Republik Indonesia. Pada momentum Hari Lahir Pancasila (Harlah) ke 78 Tahun 2023, refleksi ini setidaknya dapat bermanfaat sebagai pengingat sekaligus upaya penguatan nilai-nilai Pancasila bagi seluruh warga dan juga para peyelenggara negara dalam mengemban amanah dan kewajiban masing-masing pihak.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dimasa Awal Kemerdekaan sekitar tahun 1945 hingga 1959, Pancasila adalah Falsafah Hidup Bangsa dan Dasar Negara Indonesia. Dimana pada masa tersebut seluruh Rakyat Indonesia bersatu dan bertekad untuk melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan.

Dimasa Orde Lama, sekitar tahun 1959 hingga 1966 dan dikenal dengan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin dibawah kepemimpinan Bung Karno, keberadaan Pancasila sempat menuai polemik akibat pro dan kontra pendapat terkait keberadaan Pancasila pada masa peralihan bangsa Indonesia dari yang sebelumnya terjajah menjadi bangsa yang sepenuhnya merdeka. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh D.N. Aidit pada 30 September 1965 adalah salah satu contoh tindakan penyimpangan terhadap Pancasila kala itu.

Memasuki masa Orde Baru, dengan maksud agar stabilitas politik dan keamanan nasional sebagai faktor penting bagi pembangunan nasional, maka disepakati bahwa Pancasila sebagi Asas Tunggal atau yang lebih dikenal dengan Asas Tunggal Pancasila, oleh karena itu semua kekuatan sosial politik wajib mengubah dasarnya dengan Pancasila. Namun ditengah dinamika upaya pemulihan kondisi negara dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, lalu kemudian ditemukan berbagai masalah dalam pemerintahan seperti Korupsi, Kolusi, Nepoteisme, Membatasi Hak Berpendapat, dan Dwifungsi ABRI.