Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Opini  

Ironi Praktek Rangkap Jabatan Pejabat Negara Aktif di Tubuh BUMN/BUMD

Foto Istimewa

Oleh : Fauzan Nur Ahmadi

Penunjukan seorang pejabat negara aktif sebagai salah satu pemangku kebijakan di Perusahaan Negara maupun Perusahaan Daerah sering kali menimbulkan isu berpolemik yang pada akhirnya seolah menjadi pemandangan yang dianggap lazim dan wajar.

Oleh karena itu, penulis berinisiatif mengangkat tema tersebut dalam sebuah artikel yang akan mengeksplorasi praktik rangkap jabatan dan dampaknya pada komisaris BUMN/BUMD yang berasal dari pejabat negara aktif.

Berikut ini perbedaan jabatan Komisaris dan Dewan Direksi (BOD) dari sebuah perusahaan BUMN/BUMD :

– Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan, pengambilan keputusan strategis, dan memberikan arahan kepada manajemen perusahaan. Bertugas untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Komisaris juga mengawasi kinerja Direksi perusahaan dan memberikan nasihat dalam pengambilan keputusan penting.

– Komisaris BUMN/BUMD biasanya ditunjuk oleh pemerintah atau pemegang saham negara sebagai perwakilan kepentingan pemegang saham. Mereka memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan arahan kepada Direksi, serta terlibat dalam pengambilan keputusan strategis dan pengawasan keuangan BUMN/BUMD.

– Fokus utama Komisaris BUMN/BUMD adalah pengawasan, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa BUMN/BUMD beroperasi secara efisien, efektif, dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.