Murung Raya (MEDIATIPIKOR) Calon Kepala Desa (Cakades) Juking Pajang nomor urut 01 H. Subhan. Ds, meminta kepada Polres Murung Raya (Mura) untuk segera melakukan proses hukum terkait berkas terlapor Calon Kepala Desa nomor urut 02 berinisial MM. Pasalnya, berkas pencalonan yang diajukan kepada panitia pada 2 Maret 2023 lalu diduga mengunakan Ijazah Sekolah Dasar (SD) palsu dan juga diduga telah memberikan keterangan palsu saat membuat SKCK di Polres Murung Raya.
Hal ini diungkapkan H. Subhan Ds, kepada awak media, Jumat (11/8/2023), usai menghadiri gelar perkara di Polres Murung Raya.
“Laporan yang disampaikan kepada Polres Murung Raya pada 27 Maret 2023 yang lalu, bahwa ditemukan berkas calon kepala Desa Juking Pajang nomor urut 02 atas nama Maman yang diduga menggunakan ijazah SD palsu sebagai syarat calon Kepala Desa,” kata Subhan.
Selain itu, tutur Subhan, calon nomor urut 02 telah membuat keterangan palsu saat membuat Surat Keterangan Cacatan Kepolisian (SKCK) di Polres Murung Raya pada 14 Februari tahun 2023.
“Dengan temuan itu sehingga dilaporkan ke Polres untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Subhan meminta agar pihak Polres Murung Raya segera melakukan tindak lanjut proses hukum terkait hal tersebut.
“Salah satunya keterangan palsu saat pembuatan SKCK, dan keterangan palsu itu terbukti saat gelar perkara, telah dibenarkan oleh semua pihak bahwa calon nomor urut 02 bersalah memberikan keterangan palsu,” ungkap Subhan.
Subhan mengimbuhkan, bahwa ketika gelar perkara juga dihadiri Kasatreskrim Polres Murung Raya Denni Langie, S.I.K, MH dan enam orang dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Muara Teweh dan Lembaga Permasyatakatan (Lapas) Muara Teweh termasuk juga perwakilan Kasat Intelkam Polres Mura.
“Saat itu, semua pihak mengakui bahwa ada kesalahan saat penerbitan SKCK,” imbuh Subhan.


















