Mediatipikor.com, Tapaktuan – Pungutan Liar (Pungli) merupakan salah satu penyakit berbahaya di dunia birokrasi. Tak heran Presiden RI Ir H Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan Pungli tersebut, bahkan Presiden melalui akun twitter pribadinya secara langsung meminta agar masyarakat agar melaporkan praktik pungli.
Kini, aroma tak sedap berbau dugaan pungli itu semakin semenjak tercium dari dinas sosial Aceh Selatan. Bagaimana tidak, berbagai perilaku yang mengarah kepada praktek pungli ini ternyata isunya telah lama terjadi dan terkesan luput dari perhatian penegak hukum.
“Berdasarkan informasi yang beredar masif di masyarakat, setiap pendamping PKH harus menyetorkan honornya Rp 500.000 /orang tiap pencairan honor yang dimaksud dalam setahun ada beberapa bulan yang ditransfer ke oknum Kabid di Dinas Sosial Aceh Selatan tersebut. Jika dikalkulasikan saja dengan jumlah minimal rata-rata Rp 300 ribu perorangan dikalikan dengan jumlah pendamping PKH Aceh Selatan yang mencapai 44 orang. Maka setidaknya Rp 13,2 juta setiap pencairan honor bisa jadi mengalir ke kantong oknum pejabat tersebut,” beber koordinator Suara Independen Rakyat Aceh Selatan (SIRAS), Samsulrizal, SE kepada media, Jum’at 4 Oktober ,2024.

Mirisnya lagi, lanjut Samsulrizal, dikhabarkan ternyata bukan hanya pendamping PKH yang disikat honornya. Hal serupa juga dikabar berlaku untuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Pekerja Sosial (Peksos)

















