Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Tak Daftar Pekerja ke BPJS, PT CSPL Diduga Langgar UU

Mediatipikor.com, Pelalawan – PT Citra Sejati Prima Lestari (CSPL) diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang pekerja/buruh wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hal ini terungkap setelah beberapa pekerja PT CSPL menyampaikan kepada awak media bahwa sekitar 20 orang lebih pekerja PT CSPL belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Sudah 8 bulan kami bekerja di PT CSPL ini, namun sampai sekarang kami belum didaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap sumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan, pekan lalu, di Pelalawan.

Lebih lanjut dikatakan sumber, sebahagian pekerja PT. CSPL telah terdaftar di BPJS.