Mediatipikor.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) resmi merumahkan (membebaskan dari pekerjaan untuk sementara waktu-red) seluruh tenaga honorer kontrak dengan masa kerja dibawah 2 Tahun terhitung per 1 April 2025. Kebijakan ini diumumkan Bupati Murung Raya, Herius M Yosep, dalam upacara gabungan yang digelar di halaman Kantor Bupati Mura, Senin (7/4/2025).
“Kami tidak dapat mengambil langkah tanpa dasar hukum yang kuat. Resiko sanksi keuangan sangat besar jika kami melangkah tanpa payung hukum,” ujar Bupati Herius dalam sambutannya yang juga menegaskan bahwa Pemda masih sangat membutuhkan kontribusi tenaga honorer, terutama disektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
Bupati Herius menyampaikan bahwa setiap kebijakan harus mengacu pada regulasi pemerintah pusat, adapun keputusan terkait tenaga honorer yang dirumahkan tersebut masih menunggu hasil konsultasi dan kesepakatan bersama DPRD Murung Raya.
“Pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Sebagai solusi sementara Pemkab Murung Raya mempertimbangkan sistem outsourching untuk beberapa posisi, seperti petugas keamanan malam, sopir, petugas kebersihan, dan petugas taman. Namun demikian, tidak semua tenaga honorer akan bisa dialihkan ke skema ini,” jelas Herius.

















