MEDIATIPIKOR.COM – Aroma tak sedap tercium dari balik proses penerbitan rekomendasi dan izin eksplorasi tambang di wilayah Barat Selatan Aceh. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI segera turun tangan menyelidiki dugaan jual beli rekomendasi dan izin pertambangan yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah.
Mahmud menyebut, indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang semakin kuat, terutama dalam proses penerbitan rekomendasi yang seharusnya melibatkan masyarakat. “Banyak surat rekomendasi gampong dan camat keluar tanpa musyawarah warga, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Ada pihak yang datang bawa peta, klaim lahan sebagai wilayah eksplorasi, lalu menjualnya ke perusahaan. Ini jelas rawan gratifikasi,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Ia menilai praktik seperti ini bukan hanya pelanggaran etika pemerintahan, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap izin tambang wajib melewati mekanisme resmi dan transparan. “Kalau rekomendasi dijadikan komoditas yang bisa diperjualbelikan, itu sudah masuk ranah korupsi,” tegas Mahmud.
Mahmud juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang menekankan transparansi dan integritas dalam penerbitan rekomendasi tambang. Pelanggaran terhadap aturan ini, katanya, bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


















