MEDIATIPIKOR.COM | Keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk tidak memperpanjang kontrak lebih dari 400 tenaga kesehatan (nakes) bakti menuai sorotan tajam. Kebijakan yang mulai berlaku per 1 Januari 2026 itu dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi memicu krisis pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, MSi, menilai langkah tersebut sebagai keputusan yang minim sensitivitas sosial, terutama terhadap kebutuhan layanan dasar masyarakat di daerah terpencil.
“Ini bukan sekadar soal kontrak kerja. Kita sedang berbicara tentang keberlangsungan pelayanan kesehatan publik. Nakes bakti adalah tulang punggung layanan di rumah sakit dan puskesmas, terutama di wilayah terpencil dan perbatasan,” kata Usman.
Menurutnya, ratusan nakes yang dirumahkan bukanlah tenaga musiman. Sebagian besar telah mengabdi selama 10 hingga 15 tahun, bahkan menjadi garda terdepan dalam pelayanan persalinan, penanganan gawat darurat, imunisasi, hingga pengendalian wabah penyakit.
Wilayah seperti Puskesmas Pulau Aceh, Lhoong, Lamtamot, Krueng Raya, hingga kawasan perbatasan, selama ini sangat bergantung pada tenaga bakti tersebut.
Dirumahkannya ratusan nakes ini menyusul penerapan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Meski kebijakan tersebut merupakan mandat pemerintah pusat, Usman menegaskan pemerintah daerah tidak boleh sekadar berlindung di balik regulasi.


















