Merespons kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pihaknya tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah melakukan penyitaan sejumlah uang maupun asset lainnya yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Hal ini disampaikan juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengatakan sejumlah saksi sudah menerangkan dugaan aliran dana dari PIHK kepada pihak internal Kementerian Agama.
“Dalam konstruksi perkara ini dugaan pasalnya adalah kerugian keuangan negara pasal 2 pasal 3. Sudah banyak saksi yang menjelaskan soal itu, bahkan sejumlah uang ataupun aset lainnya juga sudah dilakukan penyitaan KPK yang diduga terkait dengan perkara ini,” terang Budi, Selasa (24/2/2025), di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Budi menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait fasilitas haji yang mempengaruhi Yaqut mengubah kebijakan.
“Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK juga mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji ya Di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas gitu ya,” beber Budi.
Atas dasar itu KPK melihat fasilitas yang tersedia cukup untuk jemaah. Dengan demikian, KPK merasa Yaqut tidak seharusnya melakukan spliting kuota menjadi masing-masing 50 persen untuk kuota reguler dan khusus.
“Kami harus melihat secara utuh nih terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kementerian Agama berkaitan dengan distribusi kuota tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini menegaskan soal kliennya yang tidak menerima aliran uang dalam bentuk apa pun.
Melissa juga menegaskan pembagian kuota dilakukan untuk memastikan jemaah bisa nyaman dalam melaksanakan ibadah karena kapasitas yang tidak memungkinkan.
“Itu hanya terkait kuota tambahan di mana memang sudah tidak memungkinkan kapasitasnya,” ujar Melissa.
Dia juga meminta pihak Arah Saudi dihadirkan untuk bersaksi. Menurutnya, hal tersebut dibutuhkan karena pembagian kuota berkaitan dengan MOU.
“Bahwa kalaulah dapat kuota tambahan 20.000, mau diletak di mana jemaah itu? Akhirnya bagi mereka apa? Kuota tambahan itu bukanlah berkah tapi bencana,” tandas Melissa.


















