MEDIATIPIKOR.COM | Di tengah suasana khusyuk bulan suci Ramadan, masyarakat Kabupaten Aceh Besar dikejutkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 84 Tahun 2026 yang menetapkan Zulfa Saputra sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Nama yang ditunjuk diketahui selama ini menjabat sebagai ajudan bupati.
Keputusan tersebut memicu sorotan, mengingat sebelumnya camat setempat telah memfasilitasi musyawarah bersama para keuchik, imam, dan tokoh masyarakat. Dalam forum yang digelar secara terbuka itu, peserta secara mufakat menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.
Sejumlah kalangan menilai penerbitan SK tersebut mengabaikan aspirasi serta hasil musyawarah masyarakat, sehingga menimbulkan polemik di tengah warga. Mereka berpendapat kepala daerah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian berbagai persoalan strategis daerah dan merealisasikan program prioritas, dibandingkan mencampuri keputusan yang telah disepakati melalui mekanisme musyawarah.
Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri secara resmi menyatakan penolakan dan keberatan atas terbitnya SK tersebut. BKM menilai langkah itu sebagai bentuk intervensi terhadap hasil musyawarah masyarakat.
Sebelumnya, unsur Muspika, BKM, tokoh masyarakat, ulama, perwakilan dayah, Imum Mukim, para keuchik se-Kecamatan Indrapuri, serta unsur pemuda gampong telah menggelar musyawarah terbuka untuk menentukan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.
Ketua Forum Keuchik Indrapuri, Tgk Fajri Bintang, menyampaikan bahwa seluruh peserta musyawarah secara mufakat menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik.


















