MEDIATIPIKOR.COM | Mandeknya pembayaran Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) di Aceh Besar tak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada indikasi serius buruknya tata kelola keuangan daerah. Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan tersebut hingga tuntas.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp17,44 miliar telah tersedia sejak akhir Desember 2025. Dana itu bahkan tercatat telah direalisasikan dalam sistem bendahara Dinas Pendidikan. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik: para guru hingga kini belum menerima hak mereka.
Kondisi ini dinilai janggal dan mencederai prinsip akuntabilitas publik. Pasalnya, anggaran dinyatakan cair, tetapi penerima manfaat tidak menerima sepeser pun.


















