Pemerintah pusat dalam penertipan kawasan hutan(PKH) kini memasuki fase yang tak lagi bisa ditawar. Ditengah sorotan tajam terhadap maraknya pelanggaran izin kehutanan, Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang S.H, hadir langsung dalam sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).
Kehadiran Bupati Fery didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Azzaman Parapat serta Plt Kepala Dinas Perizinan Anjung dalam forum tersebut menunjukkan keseriusan lintas sektor dalam merespons kebijakan strategis ini. Tampak hadir pula Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehudanan RI, Ardi Rismon.
Forum ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah siap berdiri di garis depan dalam upaya penertiban praktik pengelolaan hutan yang selama ini sarat pelanggaran, mulai dari manipulasi izin hingga pembiaran kawasan hutan tanpa aktivitas sah.
Ardi Rismon, menegaskan bahwa pencabutan PBPH bukan sekadar keputusan administratif biasa, melainkan bentuk koreksi keras terhadap praktik lama yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Izin dicabut karena tidak dijalankan sesuai ketentuan, terdapat pelanggaran administratif hingga teknis, bahkan banyak yang tidak memiliki aktivitas nyata di lapangan,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk membersihkan sektor kehutanan dari aktor-aktor yang hanya memanfaatkan izin tanpa tanggung jawab.

















