MEDIATIPIKOR.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses akreditasi puskesmas di Kabupaten Aceh Selatan yang sempat mencuat pada tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir dua tahun berlalu tanpa kejelasan hasil penanganan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak turun langsung mengambil alih penyelidikan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, menilai mandeknya pengusutan kasus tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Menurutnya, dugaan pungutan itu bukan sekadar isu tanpa dasar, melainkan pernah disertai pengakuan salah seorang kepala puskesmas yang menyebut adanya kutipan sekitar Rp20 juta, bahkan lebih, dari setiap puskesmas dengan alasan biaya konsumsi lembaga akreditasi dan kebutuhan kegiatan lainnya.
“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan lagi ada atau tidaknya pengutipan, tetapi ke mana arah pengusutannya. Mengapa kasus yang sempat ramai dan bahkan telah dimintai keterangan sejumlah kepala puskesmas justru hilang tanpa penjelasan kepada masyarakat?” kata Mahmud.
Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan karena dugaan pengutipan tersebut terjadi dalam kegiatan yang seluruh mekanismenya berada dalam lingkup pelayanan publik dan menggunakan sumber daya negara.
Apalagi, akreditasi puskesmas merupakan program resmi pemerintah yang semestinya direncanakan melalui mekanisme penganggaran yang sah, bukan melalui pengumpulan dana tambahan dari unit pelayanan kesehatan.Berdasarkan data yang dihimpun, dari 27 puskesmas di Aceh Selatan, hanya empat yang telah terakreditasi pada tahun 2023.
Sementara itu, sebanyak 23 puskesmas lainnya mengikuti proses akreditasi pada tahun 2024. Jika asumsi kutipan Rp20 juta diberlakukan terhadap seluruh puskesmas tersebut, total dana yang terkumpul berpotensi mencapai Rp460 juta.
Bahkan jika hanya sebagian puskesmas yang dikenakan pungutan, nilainya tetap diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.Besarnya angka tersebut, menurut Mahmud, membuat alasan “biaya makan dan minum” yang pernah disampaikan menjadi sulit diterima oleh logika publik.
















