Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Berita  

Dugaan Pungli di Bukit Lamreh Mencuat, Pemkab Aceh Besar dan APH Didesak Bertindak

Ketua SAPA, Fauzan Adami

MEDIATIPIKOR.COM – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengaku diminta membayar biaya masuk sebesar Rp10 ribu per orang tanpa disertai tiket resmi saat memasuki kawasan wisata tersebut.

Menurutnya, praktik tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pungutan yang dilakukan terhadap pengunjung. Dengan skema itu, dua orang dalam satu kendaraan harus membayar Rp20 ribu untuk dapat memasuki area wisata.

“Kami menerima laporan bahwa setiap pengunjung diminta membayar Rp10 ribu per orang tanpa tiket resmi. Praktik seperti ini tidak boleh dianggap biasa karena selain memberatkan masyarakat, juga menimbulkan dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Fauzan, Rabu (17/6/2026).

Fauzan menegaskan, apabila memang terdapat retribusi atau biaya masuk ke objek wisata, maka tarif tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dikelola secara transparan dan akuntabel.

Karena itu, SAPA meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera menetapkan aturan resmi terkait tarif masuk objek wisata agar terdapat standar biaya yang seragam, wajar, dan terjangkau bagi masyarakat maupun wisatawan.