Mediatipikor.com, PALEMBANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif. Mereka dihukuman pidana penjara selama empat tahun atas kasus penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat Tahun Anggaran 2019.
Para anggota DPRD Muara Enim nonaktif tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.
“Mengadili para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda senilai Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/5/2022).
Selain itu, hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti, di antaranya senilai Rp 300 juta, Rp 250 juta dan Rp 200 juta selambat-lambatnya selama satu bulan. “Termasuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa selesai,” kata dia membacakan amar putusan.
Hakim menjelaskan, hukuman yang diberikan tersebut berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan dan didukung barang bukti. Para terdakwa itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji total keseluruhan senilai Rp 2,360 miliar sebagai bagian realisasi komitmen “fee” 15 persen dalam rencana pekerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Robi Okta Pahlevi (selaku pihak kontraktor).


















