Mediatipikor.com, Medan – Massa Gerakan Rakyat Antidiskriminasi (Garansi) Sumatera Utara menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, Kamis (20/7/2023). Mereka mendesak Kejatisu segera melimpahkan ke pengadilan kasus dugaan korupsi 4 pejabat BTN yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum berorasi, massa mahasiswa dan aktivis antikorupsi itu terlebih dahulu menggelar doa untuk para insan Adhyaksa. Mereka mendoakan agar para jaksa di Kejatisu diberi kesehatan dan kekuatan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan. Namun, jika para jaksa tidak tegak lurus dalam menegakkan hukum, massa mendoakan agar Tuhan Yang Maha Kuasa melaknatnya sampai tujuh turunan. Karena itulah, demi penegakan hukum massa Garansi mendesak Kejatisu segera menahan dan melimpahkan kasus 4 pejabat BTN tersangka korupsi bermodus kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar itu ke pengadilan.
“Kami bermohon pada-Mu Ya Allah, berilah kekuatan, berilah kesehatan, kepada jaksa jaksa yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar mereka bisa menegakkan hukum tegak lurus berkeadilan di Sumatera Utara. Ya Allah, jika mereka melakukan tebang pilih dan pilih kasih dalam penegakan hukum atau melakukan persekongkolan jahat, laknat mereka ya Allah sampai tujuh turunan,” demikian doa Ketua Garansi Sumut, Sukri Soleh Sitorus, diamini massa aksi.
Usai berdoa, massa Garansi pun berorasi. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Kejatisu segera melakukan penahanan terhadap 4 pejabat BTN tersangka korupsi berbalut kredit macet itu, agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Soalnya, salah seorang tersangka, Mujianto yang sudah divonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dilaporkan telah melarikan diri.
Massa Garansi diterima bagian Penkum Kejatisu, Elisabeth, Yuliana dan Wanju.
“Terimakasih kepada teman-teman Garansi atas kehadirannya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang telah menyampaikan informasinya dan saran dukungannya terkait kasus kredit macet yang menjerat 4 oknum pejabat BTN Cabang Medan,” tutur Elisabeth kepada massa aksi.
Menurut Elisabeth, kasus dugaan korupsi di BTN Cabang Medan pasti akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Itu (kasus BTN) sudah proses tahap pemberkasan. Bersabar saja karena tim masih mengumpulkan bukti-bukti, karena ini korupsi yang sudah ada 3 tersangka yang sudah putus. Jadi, terkait korupsi yang ada unsur ada plat merahnya harus berhati-hati dalam tahap proses pemberkasannya. Jadi adek-adek sabar saja, pasti akan dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Elisabeth kepada massa.
Elisabeth mengaku kasus korupsi kredit macet di BTN Medan, penanganannya dipantau oleh pusat (Kejagung).
“Dan kita pun dipantau oleh pusat terkait penanganan ini. Ada sistem prosedur yang harus dilalui untuk melakukan penahanan, tapi tetap dipantau walau dia tidak ditahan. Ada wajib lapor yang harus dilaluinya dan ada tim-tim yang memantau keberadaannya,” paparnya.
Usai dari Kejatisu, massa Garansi bergerak ke Kantor BTN Jalan Pemuda Medan. Massa diterima Kepala Bank BTN Cabang Medan, Charly Tambunan.
“Kami menghormati hukum masalah kasus ini, dan kami sudah kordinasi dengan kantor pusat bahwa ini kami serahkan seluruhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ucap Charly Tambunan menanggapi persoalan kasus kredit macet Rp. 39,5 miliar yang didemo massa Garansi.
Dalam kesempatan itu, massa Garansi meminta pimpinan BTN Medan untuk tidak lagi terjerat dalam kasus yang sama.
“Kami tegaskan kepada BTN Cabang Medan, ke depan jangan ada lagi oknum-oknum pejabat BTN melakukan korupsi, segera evaluasi internal pejabat BTN Cabang Medan. Sewajibnya BTN Cabang Medan merealisasikan sebagai mana program menteri BUMN Erick Thohir “bersih-bersih BUMN,” tutup Sukri Sitorus.
Setelah menyampaikan aspirasinya, massa aksi perlahan membubarkan diri dengan tertib.(OB)