Kasus penyulingan minyak ilegal milik Rita terendus polisi. Sri Rita Wati-pun dipanggil bersama dengan M Tomi. Keduanya disuruh menghadap pihak penyidik unit IV Ekonomi Polres Langkat pada Senin 10 Juli 2023.
Pemeriksaan keduanya sebagai saksi. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Luis Beltran Krisnadhita Marissing SIK saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 13 Juli 2023.
Luis mengarahkan wartawan agar berkoordinasi langsung dengan Kanit IV Ekonomi Polres Langkat terkait informasi pemeriksaan yang sudah dilakukan dalam penetapan sebagai tersangka.
Kanit IV Ekonomi Polres Langkat, Ipda Ali Al Asghor, menegaskan kalau pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka adalah pemilik condensate sudah dilaksanakan pada Senin 10 Juli 2023.
Usai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemilik condensate, selanjutnya pihak penyidik juga sudah mengambil sampel dan sedang melakukan pengujian ke Labfor Polda Sumut.
Selanjutnya, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli, Hiswana Migas Pertamina Jakarta, guna melanjutkan berkasnya ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan setelah dilakukan penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, pihak penyidik mempersangkakan dengan pasal 53 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 8 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja. (Otti Batubara)















