Hal senada disampaikan PPNS LLAK BPTD Kelas II Kalimantan Tengah, Yoyo Winharto, menyebut kondisi rusaknya jalan tersebut berkaitan dengan penggunaan truk angkutan batu bara yang melewati Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten.
“Kuat dugaan adanya perusahaan batu bara melewati Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten di Barito Timur,” ujar Yoyo.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Tambang Penempatan Kalimantan Tengah, Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM), Fransiswantonny, menjelaskan bahwa pihaknya telah memantau kegiatan, dan akan melakukan koordinasi kepada pihak Perusahaan.
“Jika ada pelanggaran kita akan tindak. Ketika kegiatan usaha itu memasuki fasilitas umum maka ada ketentuan yang diatur oleh instansi teknis, ketika ada pelanggaran kita berkoordinasi dengan pimpinan, dan akan diberi imbauan atau sanksi serta kita tindak,” tegas Fransiswantonny.(Binaria)


















