Mediatipikor.com – Untuk melaksanakan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah memiliki hak dan kewenangan dalam menentukan kebijakan di wilayahnya, namun kebijakan ini harus tetap sejalur dengan koridor peraturan perundang-undangan. Untuk mengeksekusi kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah wajib menuangkannya dalam Peraturan Daerah. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, disamping sebagai instrumen kebijakan otonomi, perda juga merupakan sebagai peraturan pelaksana yang mendetail dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menampung kekhususan daerah, dan sebagai alat pembangunan di daerah. Peraturan Daerah dibentuk oleh lembaga yang berwenang yakni DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Materi muatan Peraturan Daerah harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas : 1. UUD RI Tahun 1945; 2. Ketetapan MPR; 3. Undang-Undang/Perppu; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
TEORI STUFENBAU SEBAGAI PONDASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Camat Kampung Rakyat, Ali Brahamsar Nasution, secara resmi melantik Suryadi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa…

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah yang dirangkai dengan kegiatan…

Adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pada sejumlah paket proyek di Pemkab…

Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri rangkaian Safari Ramadhan sebagai wujud komitmen menghadirkan…

Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)…












