Berdasarkan data yang diperoleh HIMAB, katanya, lahan sawah yang akan terlantar akibat tidak difungsikannya Waduk Keliling Indrapuri, berada di Kecamatan Indrapuri, Kuta Malaka, Suka Makmur, Ingin Jaya, Simpang Tiga, dan Darul Kamal.
“Mengenai hal tersebut, HIMAB menanggapi surat edaran panitia PON dan meminta pihak Pemerintah Aceh Besar mendengar aspirasi masyarakat,” katanya.
Sebab, kata Isra, jika petani tidak menanam padi dan tidak panen maka perekonomian petani anjlok dan membuat petani tidak sejahtera. “Jangan sampai masyarakat berjuang sendiri,” ungkap Isratullah.
Lebih lanjut Isratullah menekankan perlunya intervensi langsung dari Pemerintah Aceh Besar untuk mengambil keputusan yang tegas dan adil tanpa mendiskriminasi salah satu pihak.
“Kami berharap Pemerintah Aceh Besar dapat mengambil keputusan yang tegas dan adil tanpa mendiskriminasi pihak PON atau para petani. Ini bukan hanya tentang kesehjateraan para petani, tetapi juga tentang kesuksesan PON Aceh-Sumut 2024” tambahnya.

















