Mediatipikor.com, Palangka Raya – Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Wilayah desa sei Hanyo Kabupaten Kapuas Hulu.Provinsi Kalimantan Tengah.
Lembaga Pemantau Trias Politika Republik Indonesia ( LP2TRI) Kal-Teng, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan aktivitas Pembalakan kayu haram (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Sei Hanyo. Kabupaten Kapuas hulu. Apalagi Praktek Pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan diduga sudah merambah hingga dalam hutan desa.hutan Produksi (HPH)
Pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak tahun 2017 lalu namun hingga sekarang 2024,belum ada penegakan hukum dari pihak APH. Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan ada ada Oknum APH yang membekingi Praktek haram tersebut.
“APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata Perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” kata Ketua DPD – LP2TRI Provinsi Kalimantan Tengah, Fahriadi.Nf.Ml, Senin (29/9/2024).
Kata Ady Guna, sapaan akrab Ketua DPD, semakin mengkhawatirkan pembabatan hutan yang terjadi di Kecamatan Sei Hanyu diduga sudah masuk dalam hutan desa.hutan HPH. Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfa’at sebagai penyerap karbon, menjaga keaneka ragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.
Yang semakin mengkhawatirkan, sebutnya, pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tepi Blok jalan ,di area Pengolahaan /Bansaw di duga milik Saudara Dido seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak.
Padahal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.
Termasuk Pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.
















