Lebih lanjut disampaikan Solah, bahwa proses awal pengerjaan pembangunan Puskesmas Pemulutan semisal lantai dasar yang diduga menggunakan timbunan tanah hitam setempat bukan timbunan sebagaimana tertuang dalam RAB.
“EW NCW telah melayangkan surat ke pihak Dinas Kesehatan Ogan Ilir, namun hingga saat ini belum mendapat respon sebagaimana amanat Undang Undang KIP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Solahudin menerangkan indikasi tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Ogan Ilir sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang Tipikor adalah penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dan golongan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan informasi dan data yang kami miliki, dalam pengerjaan pembangunan gedung puskemas tersebut tidak sesuai dengan RAB,” pungkasnya.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil melakukan koonfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan Ogan Ilir.(Suparman)


















