Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menggarisbawahi pentingnya penguatan SDM dan alat kesehatan dalam rangka transformasi sistem layanan kesehatan di Indonesia. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah melalui implementasi Program SIHREN yang memfokuskan pada pemenuhan alat kesehatan prioritas.
Sementara itu, Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.
Ia menilai bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menyatukan visi dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di daerah, khususnya di UPTD RSUD Puruk Cahu.
“Kita tetap berkomitmen untuk peningkatan alat kesehatan maupun SDM dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Murung Raya. Diharapkan semua pihak bisa bekerja sama dan bersinergi dalam meningkatkan pelayanan di RSUD Puruk Cahu,” ujar Sarwo.(DiskominfoSP)


















