Jual Beli Rekomendasi Tambang Disinyalir Melibatkan Oknum Pejabat

ILUSTRASI Jual Beli Rekomendasi Tambang Disinyalir Melibatkan Oknum Pejabat
Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Aroma tak sedap tercium dari balik proses penerbitan rekomendasi dan izin eksplorasi tambang di wilayah Barat Selatan Aceh. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI segera turun tangan menyelidiki dugaan jual beli rekomendasi dan izin pertambangan yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah.

Mahmud menyebut, indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang semakin kuat, terutama dalam proses penerbitan rekomendasi yang seharusnya melibatkan masyarakat. “Banyak surat rekomendasi gampong dan camat keluar tanpa musyawarah warga, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Ada pihak yang datang bawa peta, klaim lahan sebagai wilayah eksplorasi, lalu menjualnya ke perusahaan. Ini jelas rawan gratifikasi,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Ia menilai praktik seperti ini bukan hanya pelanggaran etika pemerintahan, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap izin tambang wajib melewati mekanisme resmi dan transparan. “Kalau rekomendasi dijadikan komoditas yang bisa diperjualbelikan, itu sudah masuk ranah korupsi,” tegas Mahmud.

Mahmud juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang menekankan transparansi dan integritas dalam penerbitan rekomendasi tambang. Pelanggaran terhadap aturan ini, katanya, bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau lahan rakyat dijual di atas meja dengan peta sebagai lampiran, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu kejahatan yang harus diusut KPK dan Kejagung,” tambahnya.

Mahmud mengingatkan pejabat daerah agar tidak menjadikan kewenangan administratif sebagai alat memperkaya diri. Ia juga mengutip arahan Presiden Prabowo dalam PP 39/2025 tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, potensi tambang di kawasan Barat Selatan Aceh memang besar, namun tanpa tata kelola dan pengawasan yang ketat, bisa menjadi bencana sosial dan lingkungan. “Kita tidak menolak investasi, tapi jangan sampai sumber daya Aceh dijual lewat transaksi gelap. Itu pengkhianatan terhadap otonomi khusus dan kedaulatan rakyat Aceh,” tegasnya.

Mahmud juga mengungkap adanya isu transaksi rekomendasi yang disebut-sebut dilakukan dalam bentuk dolar maupun rupiah. “Kami akan menelusuri dan membuka posko aduan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran, akan kami teruskan ke KPK dan Kejagung,” katanya.(Tjut)

Exit mobile version