Kejati Aceh Limpahkan Tersangka Korupsi Program PSR Aceh Jaya ke Kejari

Kejati Aceh Limpahkan Tersangka Korupsi Program PSR Aceh Jaya ke Kejari
Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh secara resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025).

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejati Aceh sekitar pukul 10.30 WIB dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Aceh Jaya.

Ketiga tersangka adalah: S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat dan anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025.

Kemudian TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017–2020 dan Plt. Kadis tahun 2023–2024. serta TR, mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya tahun 2021–2023 yang kini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Aceh Jaya.

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan dana Program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat pada tahun anggaran 2019–2023.

“Pelaksanaan tahap II ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Dalam proses penyerahan, ketiga tersangka didampingi oleh masing-masing penasihat hukum dari beberapa kantor advokat di Banda Aceh.

Usai penyerahan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Banda Aceh di Kajhu, sebagai langkah persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.

Skandal ini menyeret pejabat tinggi daerah, termasuk anggota DPRK aktif dengan total kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah, ketiganya akan menghadapi proses hukum yang ketat.