Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Polres Aceh Singkil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual, Curi Motor, dan Ilegal Fishing

Konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (24/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Joko Triyono.

MEDIATIPIKOR.COM – Jajaran Polres Aceh Singkil menunjukkan taringnya. Dalam waktu sebulan, tiga kasus menonjol berhasil diungkap — mulai dari pelecehan seksual, pencurian sepeda motor, hingga ilegal fishing di laut Singkil.

Ketiga kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (24/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Joko Triyono.

“Semua kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dan kami pastikan setiap pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal,” tegas AKBP Joko.

Kakak Ipar Bejat di Gunung Meriah

Kasus pertama terjadi di Desa Seping, Kecamatan Gunung Meriah, pada 4 Oktober 2025.
Pria berinisial A (30) dilaporkan mencabuli adik iparnya sendiri, yang masih 18 tahun dan baru menamatkan SMA.

Saat korban tertidur di kamarnya, pelaku masuk diam-diam, mencium kening dan bibir korban, lalu mencoba membujuk dengan uang Rp50 ribu agar mau melayani nafsunya.
Korban langsung melapor kepada orang tua, dan kasus itu diteruskan ke polisi.

Pelaku akhirnya ditangkap pada 15 Oktober di rumahnya. Barang bukti berupa baju gamis warna coklat campur abu-abu diamankan.

Tersangka dijerat Pasal 46 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 45 bulan penjara.