Remaja Nekat Curi Motor, Kini Dibina Polisi
Kasus kedua menimpa Aya Riski, warga Kecamatan Gunung Meriah. Ia kehilangan motor Honda Beat BL 3280 RO di depan ruko cukur rambut pada 11 Oktober lalu.
Polisi mengendus pelaku RF (17), remaja asal Desa Gunung Lagan. Empat hari kemudian, RF ditangkap bersama barang bukti sepeda motor, BPKB, dan dua kunci kontak.
Namun karena masih di bawah umur, polisi tidak menahan RF. “Kami utamakan pendekatan pembinaan dengan orang tua, sesuai prinsip perlindungan anak,” ujar Kapolres.
RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dalam konferensi pers, wajahnya tidak ditampilkan.
Kapal Pukat Trawl Diringkus di Laut Singkil
Kasus ketiga muncul dari laut. Kapal KM Bintang Jaya, milik warga Tapanuli Tengah, tertangkap tangan menggunakan alat tangkap terlarang (pukat trawl) di perairan Pulau Panjang, Singkil Utara, 10 Oktober lalu.
Tim Sat Polairud Polres Aceh Singkil yang mendapat laporan masyarakat segera bergerak dan menemukan kapal tengah beroperasi.
“Kapal sempat kabur dan membuang jaring ke laut untuk menghilangkan bukti. Tapi tim kami berhasil mengejar dan mengamankannya,” ujar AKBP Joko.
Polisi menetapkan Fransiskus Bakkara (46), tekong kapal, sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain kapal GT 30, dua jaring trawl, peralatan navigasi, dan 1,5 ton ikan hasil tangkapan.
Tersangka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Sebagian hasil tangkapan ikan telah dilelang, sisanya disimpan sebagai barang bukti.
Kapolres AKBP Joko Triyono menegaskan bahwa ketiga pengungkapan itu merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Singkil dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya. “Kami tidak pilih-pilih perkara. Siapa pun yang melanggar hukum, akan kami tindak. Ini bagian dari komitmen menjaga rasa aman masyarakat,” tandasnya.

















