MEDIATIPIKOR.COM – Proyek Swakelola Lanjutan Normalisasi Alur Pelayanan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Anak Laut di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, kini berada di pusaran skandal besar.
Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar dari APBD tahun 2023–2024 itu diduga sarat praktik penyimpangan, baik dari sisi penggunaan anggaran maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Program yang semula digadang-gadang untuk meningkatkan akses pelayanan nelayan justru memunculkan aroma korupsi dan ketidakberesan di lapangan. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa dan aktivis antikorupsi, mulai menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR), Muhammad Syariski, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun tangan menelusuri dugaan praktik kotor di balik proyek tersebut.
“Kami mendesak Kejati Aceh segera mengambil alih dan mengusut tuntas proyek lanjutan normalisasi TPI Anak Laut. Indikasi penyimpangan dan dugaan korupsi sangat kuat, apalagi jika ditinjau dari pelaksanaan di lapangan yang tidak transparan,” ujar Syariski dengan nada tegas, Jumat (11/10/2025).
Selain dugaan korupsi, proyek ini juga disorot karena diduga tidak memperhatikan dampak ekologis terhadap kawasan pesisir sekitar. Sejumlah warga mengaku aktivitas normalisasi telah mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan menimbulkan kerusakan pada area tangkapan nelayan tradisional.
Syariski menilai, jika aparat penegak hukum lamban, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan proyek swakelola di Aceh.
“Kita tidak ingin uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan nelayan justru mengalir ke kantong-kantong pribadi,” tambahnya.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas Kejati Aceh untuk mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat dalam proyek penuh kontroversi tersebut. Aroma dugaan penyimpangan semakin kuat, dan publik berharap skandal ini tidak berhenti hanya di permukaan,”tegasnya,(Tjut)
