MEDIATIPIKOR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menetapkan dan menahan oknum Kepala Desa (Kades) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, berinisial HM, atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari menemukan bukti kuat terkait penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga Rp 476 juta lebih
“HM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan panjang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-01/L.1.20/Fd.1/06/2025 dan surat penetapan tersangka Nomor: R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025,” kata Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Yudi Syahputra dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).
Menurut Kajari, tersangka HM diduga menarik dan menguasai dana desa secara tunai bersama bendahara desa berinisial ZP di Bank Aceh Syariah Kutacane. Dana tersebut kemudian disisihkan sebagian untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya digunakan untuk kegiatan desa yang tidak transparan.
Lebih parah lagi, HM melaksanakan seluruh kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Kute (BPK), serta memaksa perangkat desa menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang berisi program fiktif.
“Jika perangkat menolak menandatangani LPJ, tersangka mengancam akan memecat mereka,” ungkap Lilik.
Dari hasil penyidikan, setiap kegiatan dana desa tidak didukung bukti pengeluaran yang sah dan terdapat praktik mark-up harga. Bahkan ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak tercantum dalam APBDes tahun 2022 dan 2023.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Tenggara Nomor: 700/225/LHP-KKN/IK/2025 tanggal 22 September 2025, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 476.692.348.
Kini, HM resmi ditahan dan mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.