DPRK Aceh Besar Tegur Pemkab, Dokumen KUA-PPAS dan Rancangan APBK 2026 Belum Diserahkan

Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar mengirimkan surat peringatan resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar atas keterlambatan penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026.

Surat tertanggal 12 November 2025 itu ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi.

Surat tersebut bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menyangkut tata kelola dan kedisiplinan pemerintahan daerah.

Dalam salinan surat yang diterima media ini, DPRK menyebutkan, berdasarjan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib mengajukan rancangan APBD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran.

Namun hingga 12 November 2025, dokumen tersebut belum juga diserahkan ke DPRK.

Keterlambatan ini dinilai berpotensi menimbulkan sanksi administratif serta menghambat proses pembangunan dan pelayanan publik di awal tahun depan.

Karena itu, DPRK meminta penjelasan resmi atas alasan keterlambatan tersebut serta mendesak Pemkab Aceh Besar untuk menegakkan disiplin pengelolaan keuangan daerah.

DPRK juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap jadwal penganggaran bisa menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dewan menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan penetapan APBK 2026 sebagai tolok ukur profesionalitas dan tanggung jawab pemerintahan.

Hingga berita ini diunggah, MEDIATIPIKOR.COM belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Pemkab Aceh Besar ihwal keterlambatan penyampaian dokumen KUA-PPAS serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026.

Exit mobile version