MEDIATIPIKOR.COM | Upaya peredaran sabu di Aceh Tenggara kembali terpukul setelah Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap dua pria yang berperan sebagai pengedar dan pemasok. Penangkapan dilakukan Minggu (16/11/2025) di dua lokasi berbeda.
Tersangka pertama, IJ (32), diringkus di Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan setelah warga melapor adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Saat polisi tiba, IJ tengah duduk di depan rumah. Pemeriksaan disaksikan perangkat desa menemukan beberapa paket sabu, sebagian disembunyikan di dalam wadah plastik oranye dan di rerumputan pekarangan.
IJ juga mengaku sempat membuang sabu ke area sawah belakang rumah. Pemeriksaan lanjutan mengungkap dompet berisi sabu serta peralatan yang diduga digunakan untuk menimbang dan membagi barang tersebut.
Dari pengakuan IJ, polisi mendapatkan nama pemasok: HA (49), warga Desa Perapat Hilir. Petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap HA di rumahnya sekitar pukul 15.45 WIB. Ketika ditunjukkan foto IJ, HA mengakui bahwa sabu tersebut memang ia berikan.
Dalam operasi itu, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat lebih dari 7 gram, satu timbangan elektrik, wadah plastik, pipet modifikasi, gunting, dua unit handphone, serta uang tunai Rp10.399.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik peredaran sabu ini.


















