Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi Dana Desa guna memberikan efek jera dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan gampong.

















