MEDIATIPIKOR.COM | Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kini berada di ujung tanduk. Hingga awal Desember 2025, daerah itu belum juga menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk RAPBD 2026 kepada DPRK.
Keterlambatan fatal ini bukan hanya melanggar batas waktu perencanaan, namun juga mengancam predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini menjadi kebanggaan pemerintah daerah.
Pengamat sosial politik Aceh, Usman Lamreung, menilai molornya penyampaian dokumen KUA–PPAS memperlihatkan lemahnya tata kelola anggaran di internal Pemkab Aceh Besar, terutama koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD.
“Ini bukan sekadar telat administrasi. Dampaknya langsung ke pelayanan publik, keuangan daerah, hingga risiko hilangnya WTP,” tegas Usman kepada Media Tipikor, Minggu (7/12/2025).
Usman merinci sejumlah konsekuensi besar yang sudah di depan mata: Pertama Sanksi Administratif dari Kemendagri. Jika APBD 2026 tidak disahkan tepat waktu, Pemkab Aceh Besar berpotensi menerima teguran hingga sanksi lain sesuai aturan.
Kedua Pembahasan APBD Tersendat. Keterlambatan KUA–PPAS otomatis memundurkan jadwal pembahasan RAPBK di DPRK, yang sudah sangat mepet.
Ketiga Program dan Pelayanan Publik Akan Tertunda. Belanja pembangunan—mulai dari proyek fisik hingga program layanan masyarakat—berpotensi macet pada awal tahun anggaran.


















