MEDIATIPIKOR.COM | Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kini berada di ujung tanduk. Hingga awal Desember 2025, daerah itu belum juga menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk RAPBD 2026 kepada DPRK.
Keterlambatan fatal ini bukan hanya melanggar batas waktu perencanaan, namun juga mengancam predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini menjadi kebanggaan pemerintah daerah.
Pengamat sosial politik Aceh, Usman Lamreung, menilai molornya penyampaian dokumen KUA–PPAS memperlihatkan lemahnya tata kelola anggaran di internal Pemkab Aceh Besar, terutama koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD.
“Ini bukan sekadar telat administrasi. Dampaknya langsung ke pelayanan publik, keuangan daerah, hingga risiko hilangnya WTP,” tegas Usman kepada Media Tipikor, Minggu (7/12/2025).
Usman merinci sejumlah konsekuensi besar yang sudah di depan mata: Pertama Sanksi Administratif dari Kemendagri. Jika APBD 2026 tidak disahkan tepat waktu, Pemkab Aceh Besar berpotensi menerima teguran hingga sanksi lain sesuai aturan.
Kedua Pembahasan APBD Tersendat. Keterlambatan KUA–PPAS otomatis memundurkan jadwal pembahasan RAPBK di DPRK, yang sudah sangat mepet.
Ketiga Program dan Pelayanan Publik Akan Tertunda. Belanja pembangunan—mulai dari proyek fisik hingga program layanan masyarakat—berpotensi macet pada awal tahun anggaran.
Keempat, Risiko Gangguan Pembayaran Gaji ASN.Kondisi kritis ini dapat merembet pada terlambatnya pencairan gaji aparatur sipil negara.
“Ini bukti TAPD tidak solid. SKPD pun tampak tidak disiplin menyampaikan bahan perencanaan,” ujar Usman.
Menurut Usman, Undang-Undang 12/2019 dan regulasi Kemendagri mewajibkan kepala daerah menyampaikan KUA–PPAS kepada DPRK paling lambat pekan kedua Juli. Tenggat itu telah jauh terlewati.
“Jika KUA–PPAS saja terlambat, bagaimana kita bisa bicara akuntabilitas dan efektivitas anggaran? WTP bisa melayang karena ketidakpatuhan terhadap jadwal dan sistem pengelolaan keuangan,” katanya.
Kemendagri telah menegaskan bahwa APBK harus disahkan paling lambat 30 November. Melewati batas itu berarti Aceh Besar secara otomatis masuk kategori daerah yang melanggar ketentuan penganggaran.
“Kondisi ini menjadi catatan merah. Untuk kepentingan rakyat, pembahasan anggaran tidak boleh main-main. Rakyat harus diutamakan dalam setiap keputusan,” tutup Usman.(tjut)

















