Keempat, Risiko Gangguan Pembayaran Gaji ASN.Kondisi kritis ini dapat merembet pada terlambatnya pencairan gaji aparatur sipil negara.
“Ini bukti TAPD tidak solid. SKPD pun tampak tidak disiplin menyampaikan bahan perencanaan,” ujar Usman.
Menurut Usman, Undang-Undang 12/2019 dan regulasi Kemendagri mewajibkan kepala daerah menyampaikan KUA–PPAS kepada DPRK paling lambat pekan kedua Juli. Tenggat itu telah jauh terlewati.
“Jika KUA–PPAS saja terlambat, bagaimana kita bisa bicara akuntabilitas dan efektivitas anggaran? WTP bisa melayang karena ketidakpatuhan terhadap jadwal dan sistem pengelolaan keuangan,” katanya.
Kemendagri telah menegaskan bahwa APBK harus disahkan paling lambat 30 November. Melewati batas itu berarti Aceh Besar secara otomatis masuk kategori daerah yang melanggar ketentuan penganggaran.
“Kondisi ini menjadi catatan merah. Untuk kepentingan rakyat, pembahasan anggaran tidak boleh main-main. Rakyat harus diutamakan dalam setiap keputusan,” tutup Usman.(tjut)


















