Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Berita  

Meski Sudah Diperiksa Inspektorat, APH Berwenang Memeriksa DD dan ADD

Ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kecamatan Secanggang, Sugito, menjelaskan bahwa Aparat Penegak (APH), seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK, tetap berwenang melakukan pemeriksaan meskipun objek perkara tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat setempat (APIP – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

Hal tersebut disampaikan, Sugito, kepada wartawan, Senin (09/02/2026), ketika diminta komentarnya mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

“Inspektorat (APIP) berfokus pada pengawasan internal, administrasi, dan kepatuhan prosedur. Sementara APH, berfokus pada ada atau tidaknya unsur tindak pidana (khususnya korupsi). Hasil pemeriksaan Inspektorat sering kali digunakan oleh APH sebagai dokumen pendukung atau bukti awal (bahan intelijen) untuk menyidik lebih lanjut,” kata Sugito.

Lebih lanjut diterangkan Sugirto, jika Inspektorat menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang signifikan, mereka wajib menyerahkan kasus tersebut ke APH untuk penyidikan lebih lanjut.

“Meskipun Inspektorat mungkin menganggapnya sebagai pelanggaran administrasi, APH memiliki kewenangan untuk menilai kembali apakah di dalam pelanggaran tersebut terdapat unsur niat jahat (mens rea) atau tindak pidana korupsi. Jika pemeriksaan Inspektorat dianggap tidak objektif atau ada dugaan suap, APH dapat mengambil alih atau melakukan audit ulang,” imbuhnya.

Menurut Sugito, saat ini sudah ada nota kesepahaman koordinasi antara APIP dan APH.

“Jika temuan bersifat administratif, akan diselesaikan di tingkat Inspektorat/internal. Jika temuan berindikasi tindak pidana (penyimpangan, kerugian negara yang nyata), penyelesaiannya dilimpahkan ke APH. Maka dari itu, perlu keterangan dari pihak Inspektorat setempat, apakah pernah diperiksa DD dan ADD di Desa Kepala Sungai?. Jika sudah, apa hasil dari pemeriksaan yang dilakukan?. Apakah bersifat administratif atau tindak pidana?,” tanyanya.

Ia menyimpulkan bahwa, pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh pihak Inspektorat tidak menutup pintu bagi APH untuk melakukan pemeriksaan.

“Justru, audit Inspektorat sering kali menjadi pintu masuk bagi APH untuk menemukan bukti pelanggaran hukum,” ujarnya.

Dikethaui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024. LHP tersebut bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.

LHP DD dan ADD KEPALA SUNGAI

Dari LHP tersebut, terdapat rincian penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024 di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Berikut rincian yang dikutip dari LHP tersebut :

DD Tahap I
Rp 311.251.200
Rp 359.418.000

DD Tahap II
Rp 466.876.800
Rp 239.612.000

DD Tahap III
Rp 0
Jumlah
Rp 1.377.158.000

ADD Tahap I Rp 398.932.800
Tahap II Rp 265.955.200
Jumlah Rp 664.888.000

Total DD dan ADD Rp 2.042.046.000
Bagi Hasil Pajak/Retribusi Rp 46.005.000

Berdasarkan data tersebut, Media Tipikor melakukan koonfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Kepala Sungai, Sugireni, via pesan WhatsApp, Sabtu (03/01/2026). Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Kades Kepala Sungai, belum memberi respon atau keterangan resmi.

Penulis: SyarifuddinEditor: Rizal Syam