SAPA menilai, kebijakan ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak segera disikapi. Dalam jangka panjang, praktik semacam ini dikhawatirkan membuka ruang bagi pola pengelolaan BUMD yang tidak sehat.
“Ini berbahaya dan bisa menjadi catatan sejarah yang kelam bagi Aceh. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan setiap kepala daerah akan menempatkan anggota keluarganya di BUMD. Ini berpotensi merusak sistem dan mencederai kepercayaan publik,” lanjutnya.
Lebih jauh, SAPA menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan BUMD. Sebagai aset publik, perusahaan daerah harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel—bukan menjadi ruang kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
SAPA juga mendesak agar keputusan tersebut ditinjau ulang, mengingat dampaknya yang memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi kelompok ekonomi lemah yang merasa peluang untuk bersaing secara adil semakin menyempit.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa akses terhadap jabatan publik tidak lagi berbasis kapasitas dan kompetensi, melainkan kedekatan dengan kekuasaan. Jika terus dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik dan mencederai rasa keadilan,” tutup Fauzan.
















