MEDIATIPIKOR.COM Kabar rampungnya Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar terkait penggajian aparatur gampong dinilai belum menjawab persoalan utama. Hingga kini, gaji keuchik dan perangkat gampong dilaporkan masih belum cair.
Pengamat kebijakan publik dan politik Usman Lamreung menegaskan bahwa informasi yang beredar berpotensi menyesatkan publik jika tidak dipahami secara utuh.Menurutnya, status “rampung” yang dimaksud pemerintah baru sebatas penyelesaian dokumen administratif, sementara hak para keuchik belum diterima.
“Fakta paling mendasar adalah gaji keuchik belum cair. Prosesnya baru sampai tahap pengajuan dari gampong ke pemerintah daerah hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Artinya, dana tersebut masih berada di kas daerah,” ujar Usman.
Ia menilai, klaim bahwa persoalan telah selesai merupakan pernyataan yang prematur. Sebab, realisasi pembayaran kepada penerima belum terjadi.
Lebih lanjut, Usman menyoroti keterlambatan penerbitan Perbup sebagai akar persoalan. Ia menyebut, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, regulasi teknis seharusnya telah disiapkan sebelum tahun anggaran berjalan.
“Keterlambatan hingga memasuki bulan keempat menunjukkan adanya kelemahan serius dalam perencanaan dan manajemen pemerintahan daerah,” katanya.
Menurutnya, pernyataan pemerintah yang menyebut tidak ada unsur kesengajaan memperlambat belum cukup menjawab persoalan. Publik, kata dia, membutuhkan penjelasan yang lebih konkret terkait penyebab keterlambatan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah antisipasi ke depan.

















