“Sosialisasi menjadi kunci utama agar isi Ranperda ini tidak hanya sebatas naskah hukum di atas kertas, melainkan dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan warga masyarakat, terutama rekan-rekan petani di seluruh Kabupaten Murung Raya,” tegas Johansyah.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperluas program pengembangan kelompok tani hingga ke wilayah perdesaan, sehingga manfaat kebijakan tersebut dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, termasuk di daerah terpencil.
(Fahriadi)


















