MEDIATIPIKOR.COM | Gelombang penolakan datang dari masyarakat Kecamatan Indrapuri bersama jamaah tetap Masjid Abu Indrapuri terkait pengukuhan Zulfa Saputra sebagai Imam Chik. Penunjukan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah yang selama ini menjadi tradisi dalam penentuan imam masjid.
Perwakilan masyarakat menyebutkan, pengangkatan Zulfa Saputra bukan hasil kesepakatan jamaah maupun tokoh masyarakat, melainkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang dianggap diterbitkan secara sepihak dan mengabaikan aspirasi warga.
Sebelumnya, masyarakat bersama pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM), tokoh gampong, serta jamaah tetap telah menggelar dua kali rapat resmi untuk menentukan Imam Chik Masjid Abu Indrapuri. Dari forum tersebut, telah dihasilkan keputusan bersama mengenai sosok imam yang diusulkan oleh masyarakat.
“Keputusan masyarakat sudah jelas melalui dua kali musyawarah. Namun hasil itu justru diabaikan dan digantikan melalui SK yang tidak mencerminkan aspirasi jamaah,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Polemik kian memanas setelah beredarnya undangan kegiatan pengukuhan yang mengatasnamakan masjid. Pengurus BKM Masjid Abu Indrapuri menegaskan bahwa undangan tersebut bukan berasal dari lembaga resmi masjid.
Sekretaris BKM Masjid Abu Indrapuri, Hendra Saputra, menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan undangan tersebut.
“Kami tegaskan, BKM tidak pernah membuat ataupun mengeluarkan undangan dimaksud. Ada indikasi pemalsuan yang mencatut nama BKM,” ujarnya.
















