Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Tuha Peut Desak Tindak Lanjut Temuan Inspektorat Soal APBG Meunasah Krueng Kala

Menurut Ardi, batas waktu pengembalian sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut disebut telah melewati masa 30 hari kalender.

Selain itu, ia juga mempertanyakan sejumlah kegiatan pengadaan pada tahun anggaran 2022 hingga 2025, termasuk pengadaan pukat darat dan perahu beserta mesin tempel yang menurut hasil pencermatan pihaknya perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut.

Ardi menyebut pihak Tuha Peut pernah melakukan telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban APBG dan menemukan beberapa catatan administrasi yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh auditor maupun aparat berwenang.Ia juga menyoroti hasil audit reguler yang dilakukan Inspektorat Aceh Besar.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan penjelasan tambahan, termasuk terkait bukti penggunaan anggaran pada beberapa item belanja.

“Harapan kami, seluruh proses ini dapat dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Keuchik Hasan Basri, Camat Lhoong, maupun Inspektorat Aceh Besar belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait pernyataan yang disampaikan Ketua Tuha Peut tersebut.