Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Data Pokir DPRK Sabang Tak Kunjung Dibuka, SAPA Tempuh Jalur Sengketa Informasi

Informasi yang diminta mencakup data Pokir DPRK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 dan 2026, meliputi daftar program yang diusulkan, lokasi pelaksanaan kegiatan, hingga besaran anggaran yang dialokasikan.

Fauzan menegaskan, data Pokir bukanlah informasi yang seharusnya ditutup dari publik karena seluruh program tersebut dibiayai menggunakan uang negara.

“Pokir tidak boleh menjadi dokumen yang hanya diketahui segelintir orang. Semakin terbuka suatu informasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang bagi kecurigaan publik justru semakin besar,” tegasnya.

SAPA berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa dan memutus sengketa tersebut secara objektif, profesional, dan independen. Selain itu, putusan yang dihasilkan diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh badan publik di Aceh agar tidak mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Badan publik yang menutup akses informasi tanpa alasan yang sah justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Fauzan.