Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Kuasa Hukum The Pade Hotel Sebut Laporan ke Polda Aceh Prematur, Siap Tempuh Langkah Hukum Balasan

Kuasa Hukum The Pade Hotel, Yulfan, S.H., M.H

Ia menyebut kliennya bersedia menghadiri pertemuan atau forum klarifikasi apabila diperlukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan.

“Kami membuka ruang komunikasi dan verifikasi data. Harapannya, setiap perbedaan pendapat dapat dibahas berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, Yulfan menjelaskan bahwa hubungan kerja antara SI dan pihak hotel sebelumnya disebut berjalan baik. Bahkan, menurutnya, setelah menyelesaikan pekerjaan pemasangan GRC di Ballroom C The Pade Hotel, SI kembali dipercaya untuk mengerjakan pekerjaan lainnya.

Namun demikian, pihak hotel mengklaim terdapat pekerjaan lanjutan yang tidak diselesaikan hingga tuntas meskipun telah diberikan uang muka pekerjaan.

“Menurut catatan dan dokumen yang kami miliki, terdapat pekerjaan lanjutan yang belum diselesaikan sebagaimana kesepakatan awal, sementara pembayaran uang muka telah diberikan,” ujar Yulfan.

Atas kondisi tersebut, pihak hotel mengaku sedang mempelajari berbagai langkah hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya unsur yang merugikan perusahaan.

Meski demikian, Yulfan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila persoalan ini berlanjut ke proses hukum, klien kami siap menyampaikan seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki. Kami berharap setiap pihak dapat menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.