Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, bersama dengan BP3MI Sumsel melaksanakan penjemputan warga Kabupaten Ogan Ilir yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Kedua warga Kabupaten Ogan Ilir yang jadi korban TPPO di Kamboja tersebut, yaitu, Pajri dan Agus Salim. Keduanya dijemput di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Senin, 8 Juni 2026.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan korban kepada pihak keluarga yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H, di Ruang Rapat Wakil Bupati Ogan Ilir.
Penjemputan warga Ogan Ilir yang menjadi korban TPPO di Kamboja ini, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua agar selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri, yang menjanjikan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi,” katanya.






