Pemerintah

Pemkab Ogan Ilir Pulangkan Korban TPPO di Kamboja

9
×

Pemkab Ogan Ilir Pulangkan Korban TPPO di Kamboja

Sebarkan artikel ini

Wabup menyampaikan, untuk hal tersebut, pastikan selalu memeriksa legalitas perusahaan penempatan dan mengurus seluruh dokumen melalui jalur yang sah.

“Mari bersama-sama mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan proses cepat dan tanpa persyaratan yang jelas,” pintanya.

Wabup Ogan Ilir mengimbau, kepada masyarakat untuk melaporkan kepada instansi terkait, apabila menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal.

“Laporkan kepada pihak berwenang, jikalau ada pihak-pihak yang menawarkan perekrutan tenaga kerja ilegal,” imbaunya.