DaerahFokus

Ombudsman Aceh Temukan Enam Bentuk Maladministrasi dalam Penetapan Imeum Chiek Masjid Abu Indrapuri

8
×

Ombudsman Aceh Temukan Enam Bentuk Maladministrasi dalam Penetapan Imeum Chiek Masjid Abu Indrapuri

Sebarkan artikel ini

Ombudsman menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan usulan BKM. Dalam LHP disebutkan bahwa masjid merupakan milik jamaah atau masyarakat setempat, sedangkan tata kelolanya diurus oleh BKM yang dibentuk masyarakat atau jamaah. Pemerintah disebut memiliki tugas membantu, memfasilitasi dan melindungi.

Keenam, penyimpangan prosedur, karena penetapan Imeum Chiek dinilai tidak mengikuti ketentuan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Ombudsman menyebut penetapan seharusnya mempertimbangkan pemilihan Imeum Chiek melalui musyawarah mukim dan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah mukim.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan perlu dilakukan tindakan korektif oleh Bupati Aceh Besar selaku pihak terlapor.

Ombudsman meminta Bupati Aceh Besar melakukan peninjauan ulang dan pengharmonisasian terhadap SK Bupati terkait penetapan Imeum Chiek Masjid Abu Indrapuri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Bupati diminta melakukan penetapan kembali SK terkait Imeum Chiek Masjid Abu Indrapuri berdasarkan hasil peninjauan ulang tersebut.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja sejak LHP diterima untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut.

Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaan tindakan korektif yang telah ditetapkan.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak., MPA.

LHP itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Wakil Ketua Ombudsman RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar, Ketua MPU Aceh Besar, Inspektur Aceh Besar, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Camat Indrapuri, Kapolsek Indrapuri, Keuchik Gampong Sinyeu, serta Husaini Arsyad.