Selain aspek tata kelola, Usman juga menyoroti efisiensi penggunaan anggaran. Setiap tahapan seleksi menggunakan sumber daya publik sehingga harus menghasilkan keluaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta pemerintah daerah tidak menjadikan alasan prosedural sebagai pembenaran atas keterlambatan tanpa memberikan kepastian kepada masyarakat. Dalam proses pengisian JPT Pratama, terdapat mekanisme dan kewenangan yang harus ditempuh, termasuk koordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan.
“Kalau memang masih menunggu persetujuan atau tahapan tertentu dari pemerintah pusat, sampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, tidak ada alasan membiarkan proses menggantung tanpa kepastian,” katanya.
Menurut Usman, kondisi tersebut juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara kepala daerah, sekretaris daerah, perangkat daerah dan kementerian terkait. Koordinasi birokrasi, kata dia, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan teknis.
“Bupati dan Sekda harus memastikan seluruh proses pengisian JPT berjalan sesuai koridor hukum. Kalau koordinasi lemah, yang dirugikan bukan hanya birokrasi, tetapi masyarakat karena dampaknya akan masuk ke kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika pemerintahan maupun status kepala daerah tidak boleh menjadi alasan mengabaikan prinsip profesionalitas dan kepastian dalam pengisian jabatan birokrasi. Ukuran utamanya adalah terpenuhinya seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip sistem merit.
Karena itu, Usman meminta Bupati Aceh Besar segera memberikan kepastian mengenai status seleksi 10 JPT Pratama tersebut, termasuk pengumuman hasil dan jadwal pelantikan apabila seluruh tahapan telah dinyatakan selesai.
“Seleksi yang sudah menggunakan waktu dan anggaran publik jangan berakhir tanpa kepastian. Jika prosesnya telah memenuhi ketentuan, harus ada tindak lanjut sampai pejabat definitif dilantik,” pungkasnya.

