DaerahFokus

Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat JPT, Dugaan Formalitas Seleksi Mencuat

52
×

Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat JPT, Dugaan Formalitas Seleksi Mencuat

Sebarkan artikel ini

MEDIATIPIKOR.COM – Pelantikan sejumlah pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Senin (14/9/2026), mendapat sorotan. Proses uji kompetensi yang menjadi bagian dari tahapan pengisian jabatan strategis tersebut dipertanyakan, terutama terkait objektivitas dan penerapan sistem merit.

Seorang sumber di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Besar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya pertanyaan mengenai sejauh mana hasil uji kompetensi menjadi dasar dalam menentukan pejabat yang dilantik.

Menurut sumber tersebut, terdapat pejabat yang dinilai belum memiliki pengalaman yang cukup pada bidang jabatan yang kini dipercayakan kepadanya.

“Kalau memang uji kompetensi menjadi dasar penempatan, seharusnya kompetensi dan pengalaman menjadi pertimbangan utama. Ini yang perlu dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah hasil penilaian kompetensi benar-benar menjadi faktor utama dalam proses penempatan atau hanya menjadi salah satu kelengkapan administratif.

Menurutnya, persoalan tersebut penting karena JPT Pratama memiliki posisi strategis dalam menjalankan pemerintahan, mulai dari perumusan kebijakan, pengelolaan program dan anggaran hingga pelayanan publik.

“Kalau penempatan tidak sesuai kompetensi, tentu berisiko terhadap kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Kewenangan PPK dan Sistem Merit

Kepala daerah memang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, pengisian JPT tetap harus memperhatikan ketentuan kepegawaian dan prinsip sistem merit.

Kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, integritas dan kinerja menjadi sejumlah aspek yang penting dalam menentukan kesesuaian seorang pejabat dengan jabatan yang diembannya.

Karena itu, transparansi proses menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi intervensi atau pertimbangan lain di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Sumber tersebut berharap Pemkab Aceh Besar dapat menjelaskan dasar penempatan pejabat yang baru dilantik, termasuk bagaimana hasil uji kompetensi digunakan dalam proses tersebut.

“Publik berhak mengetahui bahwa prosesnya benar-benar objektif dan sesuai aturan,” ujarnya.

Pemkab Diminta Terbuka

Pemkab Aceh Besar juga diminta membuka informasi yang dapat dipublikasikan mengenai proses pengisian JPT, khususnya terkait tahapan seleksi, uji kompetensi dan pertimbangan penempatan pejabat.

Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menjawab munculnya dugaan bahwa proses uji kompetensi hanya menjadi formalitas.

Jika seluruh tahapan telah berjalan sesuai sistem merit, klarifikasi dari pemerintah daerah dapat menjadi jawaban atas pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Sebaliknya, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengisian jabatan, lembaga pengawas kepegawaian maupun aparat pengawasan internal pemerintah dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Sorotan terhadap proses tersebut tidak serta-merta berarti pejabat yang dilantik melakukan pelanggaran. Yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh tahapan pengisian JPT telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan apakah keputusan penempatan didasarkan pada kompetensi serta kebutuhan organisasi.

Sebab, JPT Pratama merupakan jabatan strategis dalam pemerintahan. Karena itu, proses pengisiannya harus mampu menjamin pejabat yang terpilih memiliki kompetensi, integritas dan kapasitas yang sesuai dengan tanggung jawab jabatan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengenai sorotan terhadap proses uji kompetensi dan dasar penempatan pejabat JPT Pratama yang dilantik.